Kamis, 13 Juni 2013

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2011
T E N T A N G
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN 


Pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan :
-Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah perairan perdalaman serta laut wilayah kota.
- Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau     perairan perdalaman dan atau laut.

Istilah Penting dalam UU PBB
( Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994)
    • Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya;
    • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

    • Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;

    • Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;.
Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
  • Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
    Pengertian Bumi
    Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
    Pengertian Bangunan
    Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
      • Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
      • jalan TOL;
      • kolam renang;
      • pagar mewah;
      • tempat olah raga;
      • galangan kapal, dermaga;
      • fasilitas lain yang memberikan manfaat;
      • taman mewah;
      • tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
    Klasifikasi Bumi dan Bangunan
    ( Penjelasan Pasal 2 ayat (1)  UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
    Klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terhutang.
      
    Subyek PBB
    ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
    Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
      • mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
      • memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;

      • memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
      • memperoleh manfaat atas bangunan.
    Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak  menjadi Wajib Pajak menurut UU PBB.
    Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
    Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti :
    • Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur ?
    • Siapa yang menanggung kewajiban pajaknya ?
    • Dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut?
    Tarif Pajak
    ( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
    Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).
    Dasar Pengenaan PBB
    ( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998)
    Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
    Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.
    Nilai jual sebagai Dasar Pengenaan PBB dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok A dan kelompok B (KMK-523/KMK.04/1998).
    Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi  di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
    Dasar Penghitungan Pajak
    ( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).
    Yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).
    Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
    Contoh :
    Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp 1.000.000,00 persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20% maka besarnya Nilai Jual Kena Pajak : 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp200.000,00
    Dasar Penghitungan Pajak
    ( Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994).